UNDANG UNDANG ITE ( INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK )
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
B. Asas dan tujuan UU ITE
Asas
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
C. Manfaat UU ITE
Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
berikut beberapa manfaat UU ITE:
- Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
D. Perbuatan yang Dilarang UU ITE
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:
1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE
2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
E. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
- Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
- Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
- Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
- Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
- Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.
F. Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
1. Rebecca Klopper Terancam Dikurung 6 Tahun, Buntut Video Syur 47 Detik atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Pornografi dan Pelanggaran UU ITE
Rebecca Klopper kini terancam mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun, buntut video syur 47 detik yang mirip dengan kekasih Fadly Faisal itu beredar luas di media sosial.
Kekasih Fadly Faisal alias Rebecca Klopper dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya Ormas Pekat, Rebecca Klopper juga akan dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus yang sama terhadap pacar Fadly Faisal.
"Pekat Indonesia Bersatu, mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Dikarenakan video tersebut sangat merusak moral bangsa Indonesia," ujar Adel B. Amran, selaku perwakilan dari Pekat seperti dikutip pada hari Rabu (24/5/2023).
2. Maz Ijam Dipolisikan gegara Posting Foto Megawati Pakai Bikini Merah
Akun Facebook Maz Ijam dilaporkan ke polisi. Pasalnya, akun tersebut mengunggah foto Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang diedit memakai bikini merah.
Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDIP Kabupaten Probolinggo langsung bergerak merespons foto Megawati berbikini merah tersebut. Pemilik akun Facebook Maz Ijam yang diketahui berasal dari Desa Pedagangan, Tris, Kabupaten Probolinggo resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo.
"Hal ini sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan baru terjadi di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu sebagai upaya ada efek jera, kami melaporkan kejadian ini," ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo A Didik Irfan kepada detikJatim, Kamis (13/7/2023)
3. Tiktoker Popo Berbie Jadi Tersangka karena Buat Video Masturbasi dengan Manekin
Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin. Tiktoker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
4. Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah. Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi... "Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting,
Sebelumnya, tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022). Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).



.jpg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar