Selasa, 18 Juli 2023

UNDANG UNDANG ITE (  INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK )



A. Apa itu UU ITE ? 

    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

B. Asas dan tujuan UU ITE 

Asas

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tujuan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

C. Manfaat UU ITE

Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
 berikut beberapa manfaat UU ITE:
  1. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
  4. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

D. Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:


1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE

2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

E. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat

  • Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
  • Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
  • Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
  • Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
  • Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.
F. Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia

1. Rebecca Klopper Terancam Dikurung 6 Tahun, Buntut Video Syur 47 Detik atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Pornografi dan Pelanggaran UU ITE

   Rebecca Klopper kini terancam mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun, buntut video syur 47 detik yang mirip dengan kekasih Fadly Faisal itu beredar luas di media sosial.
Kekasih Fadly Faisal alias Rebecca Klopper dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya Ormas Pekat, Rebecca Klopper juga akan dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus yang sama terhadap pacar Fadly Faisal.
"Pekat Indonesia Bersatu, mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Dikarenakan video tersebut sangat merusak moral bangsa Indonesia," ujar Adel B. Amran, selaku perwakilan dari Pekat seperti dikutip pada hari Rabu (24/5/2023).

2. Maz Ijam Dipolisikan gegara Posting Foto Megawati Pakai Bikini Merah

   Akun Facebook Maz Ijam dilaporkan ke polisi. Pasalnya, akun tersebut mengunggah foto Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang diedit memakai bikini merah.
Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC PDIP Kabupaten Probolinggo langsung bergerak merespons foto Megawati berbikini merah tersebut. Pemilik akun Facebook Maz Ijam yang diketahui berasal dari Desa Pedagangan, Tris, Kabupaten Probolinggo resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo.

"Hal ini sudah sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan baru terjadi di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu sebagai upaya ada efek jera, kami melaporkan kejadian ini," ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Probolinggo A Didik Irfan kepada detikJatim, Kamis (13/7/2023)

3. Tiktoker Popo Berbie Jadi Tersangka karena Buat Video Masturbasi dengan Manekin


   Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin. Tiktoker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

4. Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi


   Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Majelis hakim menyatakan terbukti Roy Suryo bersalah. Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi... "Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting,
Sebelumnya, tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022). Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).


 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Apa itu HAKI /  Hak Kekayaan Intelektual ?

    HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

1. Hak Cipta (Copyright): Hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya kreatif seperti tulisan, musik, gambar, film, dan lain sebagainya.

2. Paten: Paten memberikan perlindungan kepada penemu atas inovasi teknologi yang baru dan berguna. Dengan memperoleh paten, pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, atau menggunakan inovasi tersebut selama jangka waktu tertentu.

3. Merek Dagang (Trademark): Merek dagang memberikan perlindungan terhadap penggunaan merek tertentu yang mengidentifikasi produk atau layanan suatu perusahaan. Hak ini melindungi merek dagang dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

4. Desain Industri: Perlindungan desain industri melibatkan hak untuk melindungi aspek visual atau estetika dari suatu produk, seperti desain produk, bentuk, warna, dan tekstur yang unik.

5. Rahasia Dagang (Trade Secrets): Rahasia dagang melibatkan informasi rahasia atau metode bisnis yang memberikan keunggulan kompetitif bagi suatu perusahaan. Pemilik rahasia dagang memiliki hak hukum untuk melindungi informasi tersebut dari pengungkapan atau penggunaan oleh pihak lain.

Prinsip-prinsip dalam HAKI

Prinsip-prinsip dalam HKI adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip ekonomi (the economic argument) Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
  2. Prinsip keadilan (the principle of natural justice) Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  3. Prinsip kebudayaan (the cultural argument) Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  4. Prinsip sosial (the social argument) Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Komputer


1. Hak Cipta Pada Program Komputer Yang Digunakan
Analisis: Hak cipta melindungi karya-karya kreatif dalam perangkat lunak, seperti kode sumber, desain antarmuka pengguna, dan elemen kreatif lainnya.

Contoh: Sistem operasi seperti Microsoft Windows atau macOS milik Apple dilindungi oleh hak cipta. Penggunaan, duplikasi, atau distribusi tanpa izin dari kode sumber atau elemen kreatif yang melibatkan sistem operasi ini dapat melanggar hak cipta.

2. Paten pada penemuan perangkat PC yang bisa dilipat

Analisis: Paten melindungi penemuan atau inovasi teknologi dalam perangkat keras atau metode yang melibatkan teknologi baru. Seperti PC yg bisa dilipat seperti gambar diatas.

Contoh: Paten dapat diterapkan pada perangkat keras seperti prosesor komputer yang memiliki desain unik atau algoritma yang inovatif. Sebagai contoh, paten-paten yang dimiliki oleh Intel atau AMD untuk desain prosesor mereka memberikan perlindungan hukum atas inovasi teknologi tersebut.

3. Merek Dagang

Analisis: Merek dagang melindungi identitas bisnis atau produk yang terkait dengan perangkat keras atau perangkat lunak komputer.

Contoh: Logo Hp Envy dan merek dagang "Hp" adalah contoh merek dagang terkenal dalam industri perangkat komputer. Penggunaan merek dagang ini oleh pihak lain tanpa izin dapat melanggar hak-hak kekayaan intelektual Hp dan menyebabkan konsekuensi hukum.

4. Desain Industri Pada Tampilan Perangkat

Analisis: Desain industri melindungi penampilan estetika atau bentuk fisik suatu produk yang berhubungan dengan perangkat keras komputer.

Contoh: Desain fisik MacBook Pro milik Apple yang unik dan estetis dilindungi oleh desain industri, dan juga contoh seperti gambar PC merek HP diatas yang sudah pasti dilindungi oleh desain industri. Jika pihak lain meniru atau menggandakan desain tersebut tanpa izin, mereka dapat melanggar hak kekayaan intelektual Apple atau Hp.

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perangkat Lunak


1. Perangkat Lunak Berpemilik

Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary Software) adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh perusahaan atau individu dan dijual atau didistribusikan kepada pengguna dengan lisensi yang mengatur penggunaan dan distribusinya. Perangkat lunak berpemilik juga dikenal sebagai perangkat lunak komersial, karena biasanya melibatkan transaksi komersial.

Ciri utama dari perangkat lunak berpemilik adalah bahwa kode sumbernya tidak tersedia untuk umum. Pengguna hanya mendapatkan akses terbatas terhadap perangkat lunak tersebut sesuai dengan ketentuan lisensi yang ditetapkan oleh pemiliknya. Biasanya, lisensi perangkat lunak berpemilik membatasi penggunaan, reproduksi, modifikasi, dan distribusi perangkat lunak tersebut. Pengguna tidak diberikan hak untuk mengakses atau memodifikasi kode sumbernya.

Pemilik perangkat lunak berpemilik memiliki kontrol penuh terhadap perangkat lunak, termasuk hak eksklusif untuk menjual, mendistribusikan, atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain. Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan dukungan teknis, pembaruan, dan pemeliharaan perangkat lunak kepada pelanggan.

Beberapa contoh perangkat lunak berpemilik yang populer termasuk Microsoft Windows, Adobe Photoshop, dan Microsoft Office. Meskipun perangkat lunak berpemilik memiliki keuntungan seperti dukungan teknis yang kuat dan fitur-fitur yang canggih, penggunaannya sering kali terbatas oleh lisensi dan ketergantungan pada pemilik perangkat lunak tersebut.

2. Perangkat Lunak Komersial

Perangkat Lunak Komersial (Commercial Software) adalah perangkat lunak yang dibuat dan didistribusikan oleh perusahaan dengan tujuan komersial. Perangkat lunak komersial dibuat untuk dijual kepada pengguna atau organisasi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan finansial.

Ciri-ciri umum perangkat lunak komersial adalah:
  • Penjualan: Perangkat lunak komersial dijual kepada pengguna atau organisasi dengan harga tertentu. Pengguna harus membayar lisensi atau biaya untuk menggunakan perangkat lunak tersebut.
  • Lisensi Penggunaan: Pengguna perangkat lunak komersial biasanya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan lisensi penggunaan yang ditetapkan oleh pemilik perangkat lunak. Lisensi ini dapat membatasi penggunaan perangkat lunak pada jumlah pengguna, jumlah mesin, atau periode waktu tertentu.
  • Dukungan Teknis: Perusahaan pembuat perangkat lunak komersial biasanya menyediakan dukungan teknis kepada pengguna dalam bentuk pembaruan perangkat lunak, pemecahan masalah, dan layanan pelanggan lainnya.
  • Keuntungan Finansial: Tujuan utama perangkat lunak komersial adalah memperoleh keuntungan finansial bagi perusahaan pembuatnya. Pendapatan diperoleh dari penjualan lisensi, dukungan teknis, pembaruan, atau layanan tambahan.
Contoh perangkat lunak komersial meliputi Microsoft Office, Adobe Creative Suite, QuickBooks, dan Autodesk AutoCAD. Perangkat lunak komersial umumnya menawarkan fitur canggih, stabilitas, dan dukungan yang kuat, tetapi penggunaannya terikat oleh ketentuan lisensi dan biaya yang terkait.

3. Perangkat Lunak Semi Bebas

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak gratis, tetapi mencakup izin bagi individu untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi versi yang dimodifikasi) untuk tujuan nonprofit. PGP adalah contoh program semi-bebas.
Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik secara etis daripada perangkat lunak berpemilik, tetapi masih menimbulkan masalah yang tidak memungkinkan kita untuk menggunakannya pada sistem operasi bebas.
Pembatasan copyleft dirancang untuk melindungi kebebasan esensial semua pengguna. Bagi kami, satu-satunya batasan substantif yang dibenarkan dalam penggunaan program adalah yang mencegah penambahan batasan oleh orang lain. Program semi-bebas memiliki batasan tambahan yang dimotivasi oleh tujuan yang murni egois.

4. Perangkat Lunak Public Domain

Perangkat Lunak Public Domain merujuk pada perangkat lunak yang tidak dilindungi oleh hak cipta atau hak eksklusif lainnya. Ketika perangkat lunak berada di dalam domain publik, artinya hak cipta atas perangkat lunak tersebut telah berakhir, atau pemiliknya secara sukarela melepaskan hak ciptanya. Sebagai hasilnya, perangkat lunak tersebut menjadi bebas untuk digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa pun tanpa batasan hukum.

Dalam konteks perangkat lunak, berada di dalam domain publik berarti bahwa perangkat lunak tersebut tidak lagi memiliki kepemilikan atau kendali eksklusif. Ini berarti siapa pun dapat menggunakannya tanpa harus membayar atau mendapatkan izin dari pemilik asli.

Perangkat lunak yang berada di dalam domain publik sering kali merupakan perangkat lunak lama yang hak ciptanya telah berakhir atau proyek perangkat lunak yang secara awal dilepaskan ke dalam domain publik oleh penciptanya. Dalam beberapa kasus, perangkat lunak yang awalnya berada di bawah lisensi perangkat lunak bebas (open-source) juga dapat dikontribusikan ke dalam domain publik oleh pemiliknya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum dan regulasi terkait hak cipta dan perangkat lunak dapat berbeda di setiap yurisdiksi. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk menggunakan atau mendistribusikan perangkat lunak yang diklaim sebagai perangkat lunak public domain, disarankan untuk memeriksa hukum setempat dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut benar-benar berada di dalam domain publik.

5.Freeware

Istilah "freeware" tidak memiliki definisi yang diterima dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk merujuk pada paket yang dapat didistribusikan tetapi tidak dimodifikasi (dan yang kode sumbernya tidak tersedia). Paket ini bukan perangkat lunak gratis. Oleh karena itu, mohon jangan gunakan istilah "freeware" untuk merujuk pada perangkat lunak bebas.

6. Sharewere

Shareware adalah perangkat lunak yang diperbolehkan untuk mendistribusikan kembali salinan, tetapi untuk setiap salinan yang digunakan, pengguna harus membayar biaya lisensi.

Shareware bukanlah perangkat lunak bebas, bahkan tidak semi-bebas. Ini karena dua alasan:

Untuk kebanyakan shareware, kode sumbernya tidak tersedia; oleh karena itu, Anda tidak dapat mengubah program dengan cara apa pun.

Anda tidak dapat membuat salinan shareware dan menginstalnya tanpa membayar biaya lisensi, bahkan untuk individu yang menggunakannya untuk kegiatan nirlaba (dalam praktiknya, pengguna sering mengabaikan persyaratan distribusi dan tetap melakukannya, tetapi persyaratan ini tidak mengizinkan Itu).

7. Perangkat Lunak Bebas

Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang dilisensikan untuk digunakan, disalin, dan didistribusikan oleh siapa saja, baik dengan atau tanpa modifikasi, secara gratis atau dengan biaya tertentu. Secara khusus, ini berarti bahwa kode sumber harus tersedia. "Jika bukan sumber, itu bukan perangkat lunak." Ini adalah definisi yang disederhanakan;

Kata sifat "bebas" dari perangkat lunak bebas mengacu pada kebebasan, bukan gratis. Namun, perusahaan perangkat lunak berpemilik terkadang menggunakan istilah "perangkat lunak bebas" untuk merujuk pada harga [Catatan penerjemah: Dalam bahasa Inggris "perangkat lunak bebas" dieja "perangkat lunak bebas", istilah "gratis" dapat berarti "gratis" atau "gratis"]. Dia terkadang menggunakan istilah ini ketika berbicara tentang salinan biner yang dapat dibeli secara gratis; dan di lain waktu mereka digunakan untuk memenuhi syarat salinan yang disertakan dalam komputer yang baru diperoleh. Ini tidak ada hubungannya dengan apa yang kami maksud dengan perangkat lunak bebas dalam proyek GNU.
Karena potensi kebingungan ini, ketika sebuah perusahaan perangkat lunak mengklaim bahwa produknya adalah perangkat lunak bebas, adalah bijaksana untuk selalu memeriksa persyaratan distribusi khusus tersebut untuk melihat apakah pengguna memiliki semua kebebasan yang disiratkan oleh perangkat lunak bebas. Kadang-kadang itu benar perangkat lunak bebas; dan di lain waktu tidak.

8. Copylefted

Perangkat lunak yang dilindungi Copyleft adalah perangkat lunak gratis yang persyaratan distribusinya memastikan bahwa semua salinan dari semua versi adalah perangkat lunak gratis. Artinya, misalnya, lisensi copyleft tidak mengizinkan pihak ketiga untuk menambahkan persyaratan tambahan apa pun (kecuali untuk serangkaian persyaratan terbatas untuk meningkatkan perlindungan mereka) dan mewajibkan kode sumber untuk publik. Beberapa lisensi copyleft, seperti GPL versi ketiga, mencegah cara lain untuk membuat perangkat lunak berpemilik.

Di Proyek GNU, kami mencopot hampir semua perangkat lunak yang kami tulis, karena tujuan kami adalah memberikan kebebasan kepada setiap pengguna seperti yang tersirat dalam istilah "perangkat lunak bebas". Lihat Copyleft dilindungi untuk penjelasan lebih lanjut tentang cara kerja copyleft dan mengapa kami menggunakannya.

Copyleft adalah konsep umum; untuk benar-benar meng-copyleft sebuah program, Anda perlu menggunakan sekumpulan istilah distribusi tertentu. Ada banyak cara yang mungkin untuk menulis persyaratan distribusi copyleft, begitu banyak lisensi perangkat lunak bebas copyleft pada prinsipnya. Namun, dalam praktiknya hampir semua perangkat lunak copyleft menggunakan Lisensi Publik Umum GNU. Umumnya, dua lisensi copyleft yang berbeda bersifat "tidak kompatibel", yang berarti menggabungkan kode yang dilindungi oleh lisensi tersebut adalah ilegal; oleh karena itu, akan baik bagi komunitas jika mereka semua menggunakan satu lisensi copyleft.

9. Non Copylefted

Perangkat lunak bebas non-copyleft menyertakan izin penulis untuk mendistribusikan kembali dan memodifikasi perangkat lunak, serta izin untuk menambahkan batasan tambahan.
Fakta bahwa suatu program gratis tetapi tidak dilindungi dengan copyleft menyiratkan bahwa beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi mungkin tidak sepenuhnya gratis. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi program, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file yang dapat dijalankan sebagai produk perangkat lunak berpemilik.

Sistem X Window adalah contohnya. Konsorsium X merilis X11 dengan persyaratan distribusi yang menjadikannya perangkat lunak bebas non-copyleft. Jika mau, Anda dapat memperoleh salinan yang memiliki persyaratan distribusi ini dan gratis. Namun, ada juga versi non-gratis, dan ada workstation dan kartu grafis PC populer yang hanya berfungsi versi non-gratis. Jika Anda menggunakan perangkat keras ini, X11 bukanlah perangkat lunak gratis untuk Anda. Bahkan pengembang X11 sendiri pernah membuat perangkat lunak tidak bebas X11 untuk sementara waktu.

10. Perangkat lunak yang dilindungi GPL

Lisensi Publik Umum GNU (GPL) adalah sekumpulan istilah distribusi khusus yang digunakan untuk melindungi program copyleft. Proyek GNU menggunakan lisensi ini untuk mendistribusikan sebagian besar perangkat lunak GNU.
10. Perangkat Lunak kode terbuka ( Open Source software )
Banyak orang menggunakan istilah perangkat lunak "open source" untuk merujuk pada kategori yang kurang lebih sama dengan perangkat lunak bebas. Namun, keduanya bukan jenis perangkat lunak yang sama: mereka menerima beberapa lisensi yang kami anggap terlalu membatasi, dan ada lisensi perangkat lunak gratis yang belum mereka terima. Namun, perbedaan antara apa yang dicakup oleh kedua kategori itu sedikit: hampir semua perangkat lunak bebas adalah sumber terbuka, dan hampir semua perangkat lunak sumber terbuka gratis.

    Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) adalah jenis perangkat lunak yang memungkinkan akses terhadap kode sumbernya yang dapat dilihat, digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa pun. Istilah "kode terbuka" mengacu pada praktik memberikan akses terbuka ke kode sumber perangkat lunak tersebut.

Karakteristik penting dari perangkat lunak kode terbuka adalah:
  • Lisensi Sumber Terbuka: Perangkat lunak kode terbuka dilisensikan di bawah lisensi sumber terbuka yang menetapkan hak-hak pengguna terhadap kode sumber tersebut. Lisensi sumber terbuka seperti Lisensi Publik Umum GNU (GNU General Public License) atau MIT License menyediakan ketentuan yang memungkinkan pengguna untuk melihat, memodifikasi, dan mendistribusikan kembali perangkat lunak tersebut.
  • Akses Kode Sumber: Perangkat lunak kode terbuka menyediakan akses terbuka ke kode sumbernya. Pengguna dapat melihat, mempelajari, dan memodifikasi kode sumber perangkat lunak sesuai dengan ketentuan lisensi yang digunakan. Ini memberikan fleksibilitas dan transparansi dalam penggunaan dan pengembangan perangkat lunak.
  • Kolaborasi: Kode terbuka mendorong kolaborasi dan partisipasi komunitas. Pengembang dari berbagai latar belakang dapat berkontribusi untuk meningkatkan, memperbaiki, dan memperluas perangkat lunak. Ini sering kali mengarah pada pengembangan yang lebih cepat dan inovasi yang lebih baik.
  • Bebas Biaya: Perangkat lunak kode terbuka biasanya dapat digunakan secara gratis. Pengguna tidak perlu membayar biaya lisensi untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Namun, perlu diingat bahwa beberapa proyek perangkat lunak kode terbuka mungkin menawarkan edisi berbayar atau layanan tambahan yang melibatkan biaya.
Contoh perangkat lunak kode terbuka yang terkenal meliputi Linux (sistem operasi), Mozilla Firefox (peramban web), Apache (server web), MySQL (sistem manajemen basis data), dan LibreOffice (suite produktivitas). Perangkat lunak kode terbuka telah menjadi fondasi bagi banyak inovasi dalam industri perangkat lunak dan memainkan peran penting dalam pengembangan teknologi.

11. GNU General Public License (GNU/GPL)

Perangkat lunak GNU adalah perangkat lunak yang dirilis di bawah naungan Proyek GNU. Kami juga menyebut program yang merupakan perangkat lunak GNU atau paket GNU. File README atau manual paket GNU harus menunjukkan bahwa itu adalah; selanjutnya, Direktori Perangkat Lunak Bebas mengidentifikasi semua paket GNU.
Sebagian besar perangkat lunak GNU dilindungi oleh copyleft, tetapi tidak semua; namun, semua perangkat lunak GNU harus merupakan perangkat lunak bebas.
Beberapa perangkat lunak GNU ditulis oleh staf di Free Software Foundation, tetapi sebagian besar perangkat lunak disumbangkan oleh sukarelawan. Dari perangkat lunak yang dikontribusikan oleh sukarelawan, terkadang pemilik hak ciptanya adalah Free Software Foundation dan terkadang kontributor yang menulisnya.

12. Komersialisasi Perangkat Lunak

Komersialisasi perangkat lunak merujuk pada proses mengubah perangkat lunak dari status bebas atau sumber terbuka menjadi produk komersial yang dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Ini melibatkan mengambil perangkat lunak yang sebelumnya tersedia secara gratis atau dengan lisensi bebas dan mengubahnya menjadi produk berbayar atau dengan model bisnis yang melibatkan pembayaran atau biaya.










 KEJAHATAN KOMPUTER


Apa itu Kejahatan Komputer ?

     Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program. Karakterisitik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Kejahatan ini terjadi diantaranya terkait dengan hal yang bersifat privasi.

Contoh Kasus Kejahatn Komputer Dan Cara Mengatasinya :

1. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus :

Data Forgery Pada E-Banking BCA

   Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking Bank Central Asia (BCA), yaitu domainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Cara Mengatasi :

  1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
  3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
  4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
2. Unauthorized Access

    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Contoh Kasus :

    ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

Cara Mengatasi :

Untuk menjaga keamanan sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya dengan :

  1. Membatasi domain atau no IP yang dapat diakses
  2. Menggunakan pasangan user id dan password
  3. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskirpsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.

3. Illegal Contents

     Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Contoh Kasus :

     Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama.

Cara Mengatasi :

  1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
  2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
  3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime

4. Serangan Ransomware

   Ransomware adalah malware atau perangkat lunak berbahaya yang tidak hanya dapat menginfeksi komputer, tetapi juga menyandera data pengguna, Penyerang akan meminta tebusan kepada korban jika mereka ingin menghapus atau menghancurkan ransomware. Jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, penyerang tidak segan-segan mengancam akan membuat datanya corrupt dan tidak dapat digunakan.

Contoh Kasus :

    Serangan Ransomware WannaCry Pertama, pada sekitar pertengahan Mei 2017, publik di Indonesia digegerkan dengan serangan Ransomware bernama “WannaCry”. Infeksi Ransomware WannaCry tak cuma terjadi di Indonesia, tetapi di berbagai negara juga layaknya pandemi. Secara global, Setidaknya terdapat lebih dari 200.000 komputer yang telah terinfeksi Ransomware Wannacry. Sistem komputer di 150 negara terkena dampak serangan Ransomware Wannacry. Ransomware WannaCry menginfeksi komputer dengan mengeksploitasi kerentanan di sistem operasi Windows. Perangkat lunak berbahaya ini telah menyerang sistem komputer di berbagai sektor secara cepat, mulai dari perusahaan telekomunikasi hingga rumah sakit.

Cara mengatasi :
  1. Jangan Membayar Tebusan, Cara pertama yang harus dilakukan setelah terinfeksi virus ransomware adalah jangan panik dan jangan langsung membayar tebusan yang diminta.
  2. Gunakan Antivirus, Gunakan antivirus bawaan Windows Defender, ESET, atau Kaspersy untuk membersihkan malware. Pastikan antivirus tersebut sudah diperbarui sehingga dapat mendeteksi malware ransomware ini.
  3. Mengunduh Ransomware Decryptor, Cara mengatasi virus ransomware yang berikutnya yaitu memulihkan file dengan decryptor. Kaspersky telah menyediakan sebuah tool powerful yang bernama No Ransom: Free ransomware decryptors.
4.Pembobolan Data


    pembobolan data (data breach) merupakan insiden keamanan di mana data dan informasi pengguna diakses tanpa izin/otorisasi. Pembobolan data dapat merugikan bisnis maupun konsumen dalam berbagai hal.

Contoh Kasus :

Pembobolan Data Oleh Hacker Bjorka
   Sepanjang tahun 2022 terjadi banyak kasus cybercrime yang mengincar data pribadi beberapa perusahaan di Indonesia. Seperti hacker Bjorka yang sempat viral karena aksinya mencuri data pribadi milik Bank Indonesia (BI) di awal Januari 2022.
Setidaknya ada tujuh kasus besar pembobolan data yang dilakukan oleh Bjorka di tahun 2022. Data atau informasi yang berhasil dicuri diantaranya seperti data registrasi kartu SIM milik Kominfo, data nasabah Bank Indonesia, data pasien beberapa rumah sakit di Indonesia, data pelamar Pertamina, data pelanggan PLN, data pelanggan Jasa Marga, dll.
Korban pencurian data oleh Bjorka umumnya datang dari perusahaan dalam negeri dengan keamanan server yang lemah

Cara mengatasi :

  1. Pakai Antivirus, Antivirus adalah sebuah program yang dijalankan didalam komputer untuk mendeteksi, melumpuhkan (mematikan virus) dan juga menghapus virus komputer dan program berbahaya
  2. Waspadai Wifi Umum, Langkah pertama mencegah kebocoran data yaitu menghindari penggunaan Wifi umum. Ketika anda di ruang publik wifi umum biasanya tidak diketahui keamanannya. Salah satu cara menghindari kebocoran data yaitu mengaktifkan VPN ketika mengakses internet.
  3. Hindari Situs Phising Langkah ketiga yaitu menghindari website berbahaya. Anda bisa menggunakan aplikasi antivirus atau fitur Webroot Web Threat Shield untuk mencegah phising dan scam.




PROFESI DAN BIDANG PEKERJAAN DI DUNIA KOMPUTER / IT



A. Programer


    Programmer adalah sebuah jenis profesi atau pekerjaan yang bertujuan untuk membuat sebuah sistem menggunakan bahasa pemrograman. Seseorang yang memiliki skill menulis kode program (syntax) dan merancang sistem, bisa juga disebut programmer. Kode atau bahasa program yang dimaksud seperti Java, Python, Javascript, PHP, dll.  

    Sistem yang sering kamu gunakan sehari-hari, seperti web, aplikasi Android, sistem operasi (Windows, Linux, iOS) dll, itu semua dibuat dengan bahasa pemrograman yang disusun oleh para programmer. 

Ciri - Ciri Programmer :

1. Kemampuan pemrograman: Seorang programmer harus memiliki kemampuan yang kuat dalam bahasa pemrograman yang relevan dengan pekerjaannya. Mereka harus menguasai sintaks, struktur, dan paradigma pemrograman serta mampu mengimplementasikan logika dan algoritma dalam kode.

2. Kemampuan pemecahan masalah: Seorang programmer harus memiliki kemampuan pemecahan masalah yang baik. Mereka harus dapat menganalisis masalah, memecahkannya menjadi komponen yang lebih kecil, dan merancang solusi yang efektif menggunakan algoritma dan struktur data yang sesuai.

3. Logika dan analitis: Logika dan kemampuan analitis yang baik adalah ciri penting bagi seorang programmer. Mereka harus dapat memahami masalah secara mendalam, mengidentifikasi pola, dan melihat kesalahan atau bug dalam kode. Kemampuan ini membantu mereka dalam memecahkan masalah secara efisien dan menghasilkan kode yang andal.

4. Kreativitas: Programmer yang baik seringkali memiliki tingkat kreativitas yang tinggi. Mereka dapat berpikir secara inovatif dan menemukan solusi yang unik untuk masalah yang kompleks. Kreativitas juga membantu programmer dalam menulis kode yang efisien dan mengembangkan pendekatan baru untuk pengembangan perangkat lunak.

5. Ketelitian: Ketelitian adalah kualitas yang penting dalam pemrograman. Kesalahan kecil dalam kode dapat menghasilkan kesalahan besar dalam program. Seorang programmer harus cermat dalam menulis dan menguji kode mereka serta memperhatikan detail kecil untuk memastikan kualitas dan keandalan program yang dihasilkan.

Tantangan  Programmer Untuk Masa sekarang dan Masa depan beserta Solusi Menghadapinya

Sebagai seorang programmer, terdapat tantangan yang dihadapi baik di masa sekarang maupun masa depan. Berikut adalah beberapa tantangan utama dan solusi yang dapat membantu menghadapinya:

1. Kemanan informasi: Dalam era digital, keamanan informasi menjadi tantangan yang semakin besar. Sebagai seorang programmer, penting untuk memperhatikan praktik keamanan dalam pengembangan perangkat lunak dan melindungi data dan sistem yang diimplementasikan. Solusinya adalah dengan menerapkan praktik keamanan terbaik, seperti enkripsi data, validasi input, pengujian keamanan, dan pembaruan perangkat lunak yang teratur.

2. Kompleksitas proyek dan skala yang besar: Proyek pengembangan perangkat lunak modern seringkali melibatkan sistem yang kompleks dan skala yang besar. Tantangan yang dihadapi adalah mengelola kompleksitas tersebut dan memastikan bahwa sistem dapat diimplementasikan dan beroperasi dengan baik. Solusinya adalah dengan menerapkan desain yang baik, pemodelan yang tepat, dan pengujian yang komprehensif untuk mengurangi risiko dan memastikan kualitas dalam skala yang lebih besar.

3. Kecepatan perubahan kebutuhan: Kebutuhan dalam proyek pengembangan perangkat lunak dapat berubah dengan cepat. Tantangan bagi seorang programmer adalah dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut dan menyesuaikan solusi yang diimplementasikan. Solusinya adalah dengan menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak yang fleksibel, seperti Agile atau DevOps, yang memungkinkan iterasi cepat dan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan.

B. Sistem Analisis


 Sistem analis adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya

Ciri Ciri Sistem Analis :

1. Keterampilan interpersonal: Seorang sistem analis sering bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki latar belakang, kepentingan, dan tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, keterampilan interpersonal yang baik sangat penting. Mereka harus dapat bekerja secara efektif dalam tim, mendengarkan dengan baik, membangun hubungan yang kuat, dan mengelola konflik dengan bijaksana.

2. Ketekunan dan ketelitian: Sistem analis harus memiliki ketekunan dan ketelitian dalam pekerjaan mereka. Mereka harus memeriksa detail dengan cermat, melakukan pengujian yang tepat, dan memastikan bahwa solusi yang mereka rancang bekerja dengan baik sebelum diimplementasikan.

3. Keinginan untuk belajar: Bidang teknologi informasi terus berkembang, sehingga seorang sistem analis harus memiliki keinginan yang kuat untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan terbaru dalam industri. Mereka harus tetap up-to-date dengan teknologi baru, tren terkini, dan praktik terbaik dalam analisis sistem    

4. Pemahaman teknis dan bisnis: Seorang sistem analis harus memiliki pemahaman yang kuat tentang teknologi informasi serta pemahaman yang baik tentang aspek bisnis dan operasional organisasi. Mereka harus dapat menggabungkan pengetahuan teknis dengan pemahaman tentang kebutuhan dan tujuan bisnis untuk merancang solusi yang sesuai. 

5. Kemampuan analitis: Sistem analis harus memiliki kemampuan analitis yang baik. Mereka mampu menganalisis kebutuhan pengguna, menganalisis masalah yang ada dalam sistem, dan merancang solusi yang efektif. Kemampuan ini meliputi pemecahan masalah, pemodelan proses bisnis, analisis data, dan pemahaman alur informasi.

Tantangan Sistem Analis Untuk Masa sekarang dan Masa depan beserta Solusinya

Seorang sistem analis dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pekerjaannya. Beberapa tantangan umum yang dihadapi oleh seorang sistem analis dimasa sekarang sampai masa depan beserta solusinya termasuk :

1. Kompleksitas sistem: Sistem informasi dalam suatu organisasi seringkali kompleks dengan banyak modul, integrasi dengan sistem lain, dan kebutuhan yang beragam. Menganalisis dan memahami seluruh sistem dengan baik dapat menjadi tugas yang rumit bagi seorang sistem analis. Solusi ; Mereka harus memahami bagaimana berbagai komponen saling berinteraksi dan mempertimbangkan implikasi perubahan pada satu komponen terhadap keseluruhan sistem.

2. Tantangan komunikasi: Sistem analis berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengguna sistem, manajemen, dan tim pengembang. Tantangan komunikasi dapat timbul karena perbedaan pemahaman teknis antara sistem analis dan pemangku kepentingan non-teknis. Solusi ; Sistem analis perlu mengkomunikasikan ide-ide kompleks secara efektif dan memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait.

3. Kebutuhan yang tidak jelas: Salah satu tantangan utama adalah ketidakjelasan dalam kebutuhan bisnis. Sistem analis perlu bekerja dengan pemangku kepentingan yang berbeda dan mengumpulkan kebutuhan yang seringkali ambigu atau terkadang bertentangan. Solusi ; Mereka perlu mengklarifikasi kebutuhan dengan cermat agar dapat merancang solusi yang tepat.

C. Web Programer


 Web programmer adalah sebuah pekerjaan dalam bidang teknologi informasi yang mana didalam pekerjaan tersebut seorang web programmer akan melakukan percodingan dan pemrograman sebuah website. Web Programmer akan membuat script atau coding untuk membuat halaman web akan terlihat lebih dinamis dan menarik. 

Ciri - Ciri web Programer :

Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum seorang web programmer:

1. Keterampilan dalam Framework dan Tools: Web programmer sering menggunakan framework dan tools untuk mempercepat dan mempermudah pengembangan web. Mereka memiliki keterampilan dalam menggunakan framework populer seperti Laravel, Django, Ruby on Rails, atau Express.js, serta alat pengembangan seperti Visual Studio Code, Git, dan command line tools.

2. Pemahaman Database: Seorang web programmer harus memahami konsep dan teknologi database. Mereka terbiasa menggunakan SQL (Structured Query Language) untuk mengelola dan memanipulasi data dalam basis data. Mereka juga dapat menggunakan sistem manajemen basis data (DBMS) seperti MySQL, PostgreSQL, atau MongoDB.

3. Pengetahuan tentang Keamanan Web: Web programmer harus memiliki pemahaman tentang keamanan web. Mereka harus sadar akan kerentanan umum dan praktik keamanan terbaik untuk melindungi aplikasi web dari serangan seperti cross-site scripting (XSS), SQL injection, dan serangan keamanan lainnya.

4. Kreativitas dan Inovasi: Selain memiliki keterampilan teknis, seorang web programmer juga harus memiliki kreativitas dan kemampuan tinggi.

5. Keterampilan Belajar Mandiri: Teknologi web terus berkembang, dan web programmer harus memiliki keterampilan belajar mandiri yang kuat. Mereka harus mampu terus mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru dalam pengembangan web, serta mengadopsi alat dan teknik baru yang relevan.

Tantangan  Web Programer Untuk Masa sekarang dan Masa depan beserta Solusinya

Tantangan yang dihadapi oleh web programmer di masa sekarang dan masa depan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, dan juga Tantangan yang dihadapi oleh web programmer di masa sekarang dan masa depan terkait dengan perkembangan teknologi, perubahan tren, dan kebutuhan pengguna yang terus berkembang. Berikut adalah beberapa tantangan umum yang dapat dihadapi oleh web programmer beserta solusinya:

1. Kompatibilitas Lintas Peramban (Browser):
Tantangan: Berbagai peramban web memiliki interpretasi dan dukungan yang berbeda terhadap standar web, yang dapat menyebabkan masalah kompatibilitas dalam tampilan dan fungsionalitas aplikasi web.
Solusi: Menerapkan praktik pengembangan yang sesuai standar web, menggunakan polifil (polyfill) dan sebagainya.

2. Kecepatan Pengembangan: Dalam industri web yang kompetitif, kecepatan pengembangan menjadi tantangan utama. Klien dan pengguna menginginkan solusi yang cepat dan responsif. Solusi: Mengadopsi metodologi pengembangan yang efisien seperti Agile atau DevOps untuk mempercepat siklus pengembangan. Menggunakan framework dan library yang telah teruji untuk mengurangi waktu pengembangan. Menerapkan praktik otomatisasi dan pengujian terus-menerus untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengiriman.

3. Integrasi dengan Aplikasi dan Layanan Eksternal: Web programmer seringkali harus mengintegrasikan aplikasi web dengan layanan eksternal seperti API pihak ketiga, platform pembayaran, atau layanan cloud. Solusi: Memahami dokumentasi dan spesifikasi API yang diintegrasikan dengan cermat. Menggunakan alat pengembangan yang menyediakan fasilitas integrasi dan pengujian seperti Postman. Memahami autentikasi dan otorisasi yang diperlukan untuk mengakses layanan eksternal. Melakukan pengujian integrasi secara menyeluruh untuk memastikan fungsi yang baik dan kehandalan.

 KELOMPOK MASYARAKAT

Apa itu Kelompok Masyarakat ?

     Kelompok ini tidak direncanakan, tetapi sudah ada dengan sendirinya. Biasanya muncul dalam suatu wadah, memiliki interaksi dan interelasi, serta kehadirannya tetap. Contoh kelompok sosial kemasyarakatan, yaitu kelompok masyarakat berkulit putih, kelompok masyarakat suku Jawa, dan lainnya .

     Kelompok kemasyarakatan merupakan kelompok yang memiliki persamaan kepentingan pribadi antaranggotanya. Persamaan kepentingan ini tidak menjadi kepentingan bersama. Kelompok kemasyarakatan terbentuk secara alami tanpa perlu direncanakan. Pada kelompok kemasyarakatan, terdapat kemungkinan adanya sarana pemersatu, interaksi sosial, kesadaran berkelompok. Kehadiran kelompok kemasyarakatan bersifat tetap. Batasan wilayah dari kelompok kemasyarakatan dapat tidak terbatas 

Dampak positif dan negatif dari kelompok masyarakat beserta antara lain adalah :

A. Dampak positif :

- Menambah teman
- Memiliki tempat untuk bertukar pikiran
- Menambah ilmu tentang suatu organisasi

B. Dampak negatif :

Akan adanya suatu konflik yang akan muncul dari kelompok tersebut


 DAMPAK PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI KOMPUTER


Apa itu teknologi komputer?

     Teknologi komputer merupakan teknologi yang sangat penting untuk membantu orang-orang yang bekerja di dunia komputer / Kerja Industri. Jadi intinya adalah, teknologi yang dapat membantu manusia bekerja dengan komputer.
Perkembangan komputer terutama didorong oleh perkembangan kemampuan prosesor komputer di komputer. Peningkatan ini telah dipicu oleh peningkatan jumlah transistor yang dapat ditampung ke dalam prosesor.

A. Dampak Positif Perkembangan Tekhnologi Komputer

     Kemajuan teknologi yang semakin hari semakin cepat ini tentunya membuat banyak perubahan terhadap sebuah negara tidak terkecuali di Indonesia. Dari pesatnya perkembangan teknologi informasi ini membawa banyak pengaruh positif, yang dimaksud dari pengaruh positif ini halnya seperti:

1. Pertukaran sebuah informasi yang menjadi lebih mudah dan cepat

2. Memudahkan pekerjaan

3. Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh satu orang menjadi lebih efektif dan efisien

4. Sistem pembelajaran dapat dilakukan secara online tanpa harus melakukan tatap muka

Dibandingkan dengan dampak positif yang ada, kemunculan dampak negatif dari perkembangan teknologi ini tentunya juga tak terhindarkan. Banyaknya bahaya yang dapat mengancam generasi muda

B. Dampak Negatif Perkembangan Tekhnologi Komputer

1. Penyalahgunaan komputer 

Salah satu dampak buruk dari perkembangan komputer bagi manusia adalah penyalahgunaan komputer, misalnya penindasan dunia maya. Dilansir dari BBC, penindasan dunia maya adalah ancaman, penghinaan, hingga komentar yang bertujuan untuk menindas orang lain.

2. Menurunnya Sosialisasi Antar Manusia

Salah satu akibat dari munculnya alat komunikasi adalah mulai berkurangnya sentuhan atau interaksi antar manusia secara langsung. Karena saat ini mayoritas orang bahkan sudah mulai memilih segalanya secara online.


PERKEMBANGAN DAN MODEL PENGEMBANGAN SOFTWARE


Perkembangan dan Model Pengembangan Software

     Perkembangan Software mengacu pada cara-cara yang digunakan untuk mengembangkan dan memelihara perangkat lunak. Sedangkan Pengembangan software adalah proses mengembangkan perangkat lunak dari awal hingga akhir dengan memenuhi persyaratan bisnis dan teknis.

    Model pengembangan software adalah kerangka kerja atau pendekatan yang digunakan untuk mengatur kegiatan pengembangan perangkat lunak. Berikut adalah ringkasan dari materi perkembangan dan model pengembangan software.

1. Perkembangan Software

Terdapat 2 jenis Perkembangan Software :

A. Software Proccess : Software process atau proses perangkat lunak adalah suatu rangkaian tahapan dan aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan perangkat lunak berkualitas. Proses ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, analisis, desain, implementasi, pengujian, hingga pemeliharaan.

B. Process Flow : Aliran proses atau process flow adalah gambaran proses atau urutan kegiatan yang dilakukan dalam suatu proyek pengembangan perangkat lunak, mulai dari awal hingga akhir.

2. Metode Pengembangan Software Terpopuler



1. Metode Waterfall

Metode waterfall merupakan metode pengembangan tradisional. Metode waterfall memiliki lima tahapan proses, di antaranya menganalisa persyaratan, membuat desain, menerapkan, pengujian, menggunakan pada proyek, dan pemeliharaan. 

2. Metode Agile

Metode agile dirancang untuk memperbarui metode waterfall yang kurang fleksibel. Meskipun sudah mengadopsi cara baru, tetapi alur kerja masih menggunakan pola tradisional.

Proyek yang menggunakan metode agile biasanya berlangsung pendek dan bertahap. Hal ini karena metode ini dilakukan secara kolaboratif, terstruktur, dan terorganisir.  

3. Metode Scrum

Metode scrum adalah metode turunan dari agile. Singkatnya, scrum berasal dari agile. Metode ini digunakan untuk memecahkan masalah dan menghasilkan kerja tim yang lebih efektif. 

Cara kerja dalam metode scrum adalah dengan membagi pengembangan menjadi tujuan yang lebih kecil.

4. Metode DevOps

DevOps adalah prosedur metode yang menggabungkan proses pengembangan dan operasi. Oleh karena itu, metode ini merupakan cara untuk mempelajari pengembangan secara konseptual  dan menerapkan software ke dalam infrastruktur dengan menggunakan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi. 

5. Metode Prototype

Metode prototype adalah metode membangun suatu program secara cepat dan bertahap dengan menggunakan suatu pendekatan agar pemakai dapat mengevaluasinya. Perubahan yang dibuat oleh pengembang dibuat atas permintaan pengguna. Jika pengguna menyetujui pola yang ditentukan, pengembang baru akan membuat produk asli sebagai hasil akhir.